Siswi di Lampung Utara Tewas D1p3rk0s4 dengan K3m4lu4n Dijejali Batang Singkong, Pelaku Divonis Mati
Pertengahan Mei 2016 silam jadi peristiwa paling memilukan untuk keluarga VL, siswi SMK di Kotabumi, Lampung Utara yang tewas mengenaskan di tangan tiga pemuda sekawan.
VL, gadis belia yang baru berumur 17 th. itu tidak cuma meregang nyawa lantaran dibunuh, namun juga alami perkosaan yang dikerjakan diluar nalar manusia waras.
VL diperkosa oleh tiga pelaku, lantas mereka menusukkan batang singkong kedalam kemaluan korban.
Ketiga pelaku perbuatan keji itu lalu di tangkap serta melakukan sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi. Pada Selasa (29/11) lantas beberapa pelaku memperoleh vonis hakim dengan hukuman pidana mati.
Mereka yaitu Ari Purnomo (29) warga LK 8, Sindang Sari, Kotabumi serta Budiyono (24) warga Sindang Sari, Kotabumi.
Kenapa cuma dua orang yang memperoleh vonis mati? Kemana satu lagi pelaku yang bernama Dedi? Dedi wafat sehari sesudah di tangkap aparat.
Keluarga animo vonis mati
Vonis hukuman mati pada dua terdakwa pembunuh VL memetik animo dari keluarga besar korban. Untuk keluarga remaja perempuan berumur 17 th. itu, hukuman mati setimpal dengan perbuatan ke-2 terdakwa.
Jauh sebelumnya sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, berjalan pada Selasa (29/11) lantas, keluarga korban sudah menyerahkan seutuhnya ketentuan pada penegak hukum.
Saat vonis hukuman mati jatuh dalam sidang itu, pihak keluarga juga lega.
“Alhamdulillah dua terdakwa memperoleh vonis yang setimpal dengan tindakannya, ” tutur Fa, paman korban, waktu diwawancarai di kantor Pemkab Lampura, Kamis (1/12).
Pria ini bercerita sedikit masa lalu keseharian waktu korban masihlah hidup. Untuk keluarga, VL masihlah seperti anak polos, walau telah beranjak dewasa.
“Dia anak baik. Pulang sekolah, hingga dirumah, belajar, ” tuturnya.
VL telah tinggal berbarengan paman serta sang nenek mulai sejak dia berusia dua th.. Waktu VL berusia dua th. itu, ibunya wafat dunia sesudah melahirkan adiknya.
“Saya tidak paham apakah VL pernah mempunyai jalinan dekat dengan lelaki. Saya serta keluarga kaget VL tak pulang-pulang serta pada akhirnya diketemukan wafat, ” tutur dia.
Untuk keluarga, perbuatan beberapa pelaku pada VL sungguh tragis. “Saya serta keluarga besar telah menyerahkan seutuhnya sistem hukum pada penegak hukum, ” tuturnya.
Seirama, Hm yang juga paman VL, mengatakan terima kasih pada penegak hukum. Hukuman terhdap dua terdakwa, menurutnya, setimpal dengan perbuatan mereka.
“Kami sekeluarga besar terima vonis hukuman mati itu, ” katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memvonis hukuman mati pada Budiono (24) serta Ari Purnomo (29).
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Aniaya korban gunakan kayu
Waktu rekonstruksi pembunuhan dikerjakan, pelaku memeragakan 36 adegan. Dari pertama ketiganya terlihat berniat ikuti korban dengan maksud mengambil handphone serta duit korban.
Sesampai di tepi sungai, mereka mulai lakukan aksinya. Pertama tersangka Ari memukul korban dengan kayu sengon, hingga bikin korban VL terjatuh.
Lalu, tersangka yang lain Dedi serta Budi turut memukul korban dengan kayu singkong serta sengon. Tetapi korban masihlah 1/2 sadar.
Waktu itu, Dedi mengambil handphone serta duit korban, serta menyerahkannya pada Ari. Untuk bikin korban tak bernyawa, Ari pernah membekap mulut korban dengan pakaiannya.
“Nah lihat badan korban yang telah lemas serta 1/2 sadar, nampak kemauan beberapa tersangka untuk memperkosa VL dengan cara bergilir. Perbuatan bejat itu pertama kalinya dikerjakan oleh Dedi, lalu diikuti Budiyono serta Ari, ” jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Supriyanto, waktu reka adegan.
Tindakan sadis tiga sekawan ini tak berhenti disana. Tersangka Dedi bahkan juga pernah memasukkan batang singkong ke kemaluan korban.
Lantas, untuk meyakinkan korban telah betul-betul tewas, Dedi serta Ari kembali memukul korban dengan kayu.
Kemudian tersangka kenakan kembali baju korban yang waktu itu mengenakan seragam pramuka.
Kasie Pidum Kejari Kotabumi M Indra Gunawan pernah bertanya pada tersangka, kenapa baju korban dipakai kembali, Ari mengakui supaya tak di ketahui tindakan pemerkosaan yang dikerjakan mereka.
Di adegan paling akhir, Ari serta Dedi mengangkat mayat korban serta membuangnya ke aliran Way Batanghari, Dusun Ulak Durian, Kotabumi Ilir, Ilir, Kotabumi.
Sesaat jasad korban VL diketemukan oleh warga bernama Sapri di Way Batanghari, Dusun Ulak Durian, Kotabumi Ilir, Kotabumi.
Budiyono, satu diantara tersangka, mengakui menyesal sudah lakukan perbuatan itu.
Dalam reka lagi itu, Budi banyak juga membetulkan adegan yang kadang-kadang salah.
“Saya menyesal pak bila ingat ini, ” kata Budi disela-sela rekonstruksi, Selasa (2/8).
Sumber : tribunnews. com
Siswi di Lampung Utara Tewas D1p3rk0s4 dengan K3m4lu4n Dijejali Batang Singkong, Pelaku Divonis Mati
Reviewed by Unknown
on
19.51
Rating:
Tidak ada komentar