Kapolda Jateng Keluarkan Maklumat Demo 2 Desember, Berikut 5 Point nya
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, keluarkan maklumat berkaitan gagasan ada tindakan demo 2 Desember yang akan datang. Ada lima poin dalam maklumat itu dari mulai himbauan pada peserta demo sampai fasilitator transportasi serta ancaman pidana bila tidak mematuhi Undang-undang.
Maklumat itu dibacakan Condro waktu Apel Konsolidasi dalam rencana mengawal Kebhinnekaan di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang. Condro memimpin apel berbarengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta Pangdam IV/Diponegoro Mayjen Jaswandi.
Condro menyampaikan, lihat dari tindakan demo 4 November lantas di Jakarta yang selesai dengan beberapa tindakan pidana, jadi dianya mengemukakan maklumat untuk melindungi warga Jawa Tengah. Ada lima poin dalam maklumat yang dibacakan, yakni :
A. Supaya orang-orang Jawa Tengah dalam mengemukakan pendapat di depan umum/unjuk rasa/demonstrasi, dikerjakan di lokasi Kabupaten/Kota semasing se-Provinsi Jawa Tengah yang pengerjaannya dibatasi mulai jam 06. 00 WIB hingga jam 18. 00 WIB seperti ditata dalam Undang-undang Nomer 9 Th. 1998.
B. Dalam penyampaian pendapat di depan umum/unjuk rasa/demonstrasi orang-orang Jawa Tengah berkewajiban serta bertanggungjawab menghormati hak-hak serta kebebasan orang lain, mematuhi hukum serta ketetapan perundang-undangan, tak menggaggu ketertiban umum, dan melindungi keutuhan persatuan serta kesatuan bangsa.
C. Dalam mengemukakan pendapat dimuka umum/unjuk rasa/demonstrasi dilarang membawa senjata api, senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan sendiri ataupun orang lain seperti yang ditata dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomer 12 th. 1951 serta bisa diancam hukuman sepanjang 10 th., hukuman seumur hidup, serta optimal hukuman mati.
D. Pemberian sarana fasilitas serta prasarana dalam mengemukakan pendapat di depan umum/unjuk rasa/demonstrasi yang menyebabkan tindak pidana dapat dikenai sanksi sesuai sama perundang-undangan yang berlaku.
E. Pemakaian fasilitas transportasi, angkutan untuk aktivitas mengemukakan pendapat di depan umum/unjuk rasa/demonstrasi mesti sesuai sama trayek serta peruntukannya seperti ditata Undang-undang Republik Indonesia nomer 22 th. 2009 mengenai jalan raya serta angkutan jalan.
" Sekian maklumat ini di buat untuk dipatuhi serta dikerjakan untuk terwujudnya keamanan serta ketertiban orang-orang dan terjaganya keutuhan persatuan serta kesatuan bangsa, " kata Condro mengakhiri maklumatnya, Senin (28/11/2016).
Pangdam IV/Diponegoro Mayjen Jaswandi dalam amanatnya memberikan, TNI serta Polri solid melindungi keamanan serta perdamaian terutama di Jawa Tengah. " Saya yakini serta yakin solidnya TNI Polri menanggung keamanan serta kedamaian lokasi Jawa Tengah, " tegasnya.
Disamping itu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan pihaknya telah lakukan koordinasi untuk melindungi keamanan di wilayahnya. Tetapi ia menyatakan untuk menegakkan ketentuan, jadi pasukan yang siang ini lakukan apel tak bisa sangsi.
" Namun kita tak pernah sangsi. Bila melebihi ketetapan, kita tegakkan tanpa ada sangsi, tanpa ada pandang bulu, pasukan tak bisa sangsi. Ini penguatan lantaran di tangan kitalah Indonesia selalu, " tutur Ganjar.
Tetapi Ganjar mengutamakan, apel yang di gelar serta diikuti beberapa ratus anggota TNI Polri itu untuk tidak hadapi rakyat sendiri, tetapi untuk melindungi keutuhan persatuan serta kesatuan.
" Ini untuk tidak hadapi rakyat sendiri, apel ini dalam rencana kebhinekaan, melindungi anak-anak ibu pertiwi yang nanti bakal melindungi kemakmuran berbarengan untuk menuju harapan proklamasi, kita bakal jagalah bareng-bareng, " ujarnya. (dtk)
Kapolda Jateng Keluarkan Maklumat Demo 2 Desember, Berikut 5 Point nya
Reviewed by Unknown
on
20.27
Rating:
Tidak ada komentar